
Sidang Perdana Youtuber Resbob: Ancaman 4 Tahun Penjara
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, lebih dikenal sebagai Resbob, menjalani sidang perdana atas dakwaan penghinaan terhadap suku Sunda. Dalam sidang yang dilansir detikjabar, Senin (23/2/2026), Resbob dihadapkan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Resbob, yang dikenal sebagai pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, terjerat dalam kasus ini setelah didakwa melakukan penghinaan terhadap Viking dan suku Sunda. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pernyataan Resbob memenuhi unsur tindak pidana penghinaan terhadap suku bangsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik seperti Resbob, tetapi juga menjadi perhatian karena menyangkut isu penghinaan terhadap suku bangsa. Sejumlah pihak menilai kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum terhadap suku bangsa dari segala bentuk penghinaan.
Penutup:
Dengan sidang perdana ini, kasus Resbob menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya toleransi dan rasa hormat terhadap suku bangsa lain. Bagaimana perkembangan kasus ini akan berdampak pada diskursus publik seputar pluralisme di Indonesia?












