Berita

WNI Terjerat Hukuman Berat karena Bantu 3 Orang Masuk Secara Ilegal ke Singapura, Diadili

×

WNI Terjerat Hukuman Berat karena Bantu 3 Orang Masuk Secara Ilegal ke Singapura, Diadili

Sebarkan artikel ini
WNI Terjerat Hukuman Berat karena Bantu 3 Orang Masuk Secara Ilegal ke Singapura, Diadili
WNI Terjerat Hukuman Berat karena Bantu 3 Orang Masuk Secara Ilegal ke Singapura, Diadili

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun ditangkap dan diadili di Singapura atas tuduhan membantu sedikitnya tiga orang untuk memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal . Pria WNI ini terancam hukuman maksimum dua tahun penjara jika terbukti bersalah.

WNI bernama Febry Iswanto (23), seperti dilansir Channel News Asia , Selasa (11/11/2025), merupakan salah satu dari delapan awak dari kapal tugboat asing yang ditangkap otoritas Singapura, karena diduga melakukan pelanggaran hukum.

Kepolisian Penjaga Pantai Singapura melakukan operasi di Terminal Agregat Pulau Punggol pada Minggu (9/11) waktu setempat, dan menangkap delapan warga negara asing (WNA), termasuk Febry, yang ada di atas kapal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *