
Penasihat Narkoba untuk Onad Ditetapkan Tersangka
KR, pemasok narkoba kepada musisi dan aktor Onadio Leonardo atau Onad, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Fakta Penting Kasus Narkoba Ini
KR ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10/2025). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, hasil penyidikan menunjukkan bahwa KR terlibat dalam penjualan narkotika golongan I secara melawan hukum. Karena perbuatan tersebut, KR dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dampak Kasus Ini
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan Onad, seorang musisi dan aktor terkenal. Hukuman maksimal yang diancam KR menunjukkan betapa seriusnya undang-undang narkotika di Indonesia. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan perlunya pencegahan lebih ketat.
Penutup:
Kasus narkoba ini tidak hanya mempengaruhi KR dan Onad, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika. Hukuman yang berat yang diancam KR juga menunjukkan bahwa undang-undang Indonesia tidak main-main dalam menangani masalah narkoba.












