
Warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi) berinisial CAN merupakan salah satu pengolah residu atau limbah pembakaran batubara fly ash bottom ash (FABA) di Nusakambangan , Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Dia terlibat di pabrik FABA, yang didirikan sebagai prasarana pembinaan, sejak 6 bulan lalu.
Pemuda 20 tahun itu mengatakan kegiatan di pabrik FABA membuat masa hukuman terasa cepat. Agustus 2026 mendatang ia sudah bebas dari masa pidana.
“Sekitar lima, enam bulan (ikut pembinaan di pabrik FABA). Happy di sini, masa hukuman nggak berasa, pulang kerja sudah sore,” ungkap CAN kepada detikcom , Selasa (10/2/2026).












