Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak , mengusulkan adanya penguatan hubungan hierarkis antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji. Dahnil mengatakan dalam konteks mandat pengelolaan haji, BPKH wajib melapor kepada Menteri Haji.
Hal itu disampaikan Dahnil dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2026). Dahnil mulanya menjelaskan konteks mandat pengelolaan dana haji.
Dahnil mengatakan menteri haji merupakan pemberi mandat. Sedangkan BPKH ialah pelaksana mandat yang wajib bertanggung jawab kepada menteri.


