
Korlantas Polri mengingatkan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berat atau truk sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026. Kendaraan sumbu tiga yang melanggar batas operasional tersebut akan ditindak.
“Kita sudah memberikan kebijakan waktu, kebijakan masa durasi. Mungkin besok (hari ini) kami akan melakukan penindakan. Dengan teguran maupun tilang,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal di Command Center PJR Korlantas Polri di Km 29 Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2026) dini hari.












