
Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta , Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi juga mengungkap pemicu ABH melakukan aksi peledakan itu.
“Ada hal yang menarik juga di dalam proses penyidikan yang kami peroleh dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada. Bahwa yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Selasa (11/11/2025).












