
Polisi menangkap penjual obat terlarang berinisial DF, MA, dan RA dengan modus cash on delivery (COD) di wilayah Bojongsari, Depok , Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 1.100 butir disita.
“Pelaku ataupun tersangka yang sudah kita amankan, ada 3. Yang pertama yaitu DF. Modusnya sama menjual dengan cara COD,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, Selasa (17/3/2026).












