
Latar Belakang
Polda Riau baru saja mengungkap kasus narkoba yang mengejutkan. Bandar narkoba bernama MR alias Abeng, yang diketahui memiliki aset miliaran, ternyata adalah seorang pengriminal yang telah kembali meneruskan kejahatannya setelah bebas dari penjara.
Fakta Penting
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkap bahwa Abeng sudah beroperasi sejak tahun 2013 dan pernah diproses hukum karena kasus serupa pada tahun 2017. Setelah bebas pada tahun 2019, dia kembali melakukan transaksi narkoba hingga akhirnya ditangkap. “Tersangka MR alias Abeng ini jualan atau transaksi narkoba dari tahun 2013,” ujar Kombes Putu dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/11/2025).
Dampak
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Riau masih menjadi tantangan berat. Penangkapan Abeng tidak hanya menggagalkan operasi jaringan narkoba tetapi juga menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan ini.












