
Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar dengan tersangka dua mantan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial IM dan DS. Dua orang tersangka tersebut kini sudah ditangkap.
“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Maret 2026 dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).












