Polda Banten Perkuat Tindakan melawan Tambang Ilegal
Polda Banten mengumumkan bahwa selama 2025, mereka telah menindak 25 kasus tambang ilegal di wilayah hukumannya. Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dengan dampak jangka panjang.
Integrasi Green Policing dalam Penyelidikan
Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan Green Policing dengan memasukkan perlindungan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Dampak Sosial dan Politik
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengintegrasikan isu lingkungan dalam penegakan hukum.
Penutup
Dengan jumlah kasus yang ditindak, Polda Banten menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi lingkungan dan kekayaan alam negara. Apakah langkah ini akan menjadi titik awal untuk perubahan lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia?
