
Skandal Korupsi Ekspor POME: Pejabat Kemenperin Dicopot
Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menetapkan Kasubdit Kementerian Perindustrian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Sebagai tanggapan, Kemenperin telah mencopot Lila dari jabatannya, menandakan upaya keras untuk membersihkan tindak pidana di sektor industri.
Latar Belakang
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita telah menonaktifkan jabatan Lila sejak bulan lalu, saat petinggi tersebut menjalani pemeriksaan. Surat Keputusan (SK) penghentian ditandatangani pada 8 Januari 2025, menegaskan langkah resmi untuk menggugurkan Lila dari tanggung jawabnya. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengonfirmasi informasi ini melalui akun Instagram resmi Kemenperin RI pada Rabu (11/2/2026).
Fakta Penting
Kasus ini tidak hanya melibatkan ekspor POME, tetapi juga dugaan penyimpangan pada Crude Palm Oil (CPO). Kejaksaan Agung sedang mengeksplorasi lebih dalam dalam kasus ini, dengan fokus pada indikasi korupsi yang merugikan negara. Kemenperin mengklaim komitmen kuat untuk mencegah praktik ilegal dan memastikan transparansi dalam operasi ekspor.
Dampak
Pencopotan Lila menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan lebih ketat terhadap sektor industri dan ekspor. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik korupsi, sementara pemerintah menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas.
Penutup
Dengan langkah cepat Kemenperin dan Kejaksaan Agung, Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk membersihkan tindak pidana korupsi. Namun, pertanyaan tetap beredar: apakah langkah ini akan mencegah kasus serupa di masa depan? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.












