
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya percepatan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa atau Ifan menilai, pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan baru di era ekonomi digital, khususnya dalam mencegah dan menangani fenomena algorithmic collusion atau kolusi algoritma.
Ifan menekankan, revisi undang-undang tersebut penting agar Indonesia memiliki landasan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis modern.












