
KPK membantah pengalihan tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilakukan secara sembunyi-sembunyi. KPK menegaskan pengalihan status tahanan itu merupakan keputusan lembaga.
“Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Asep mengatakan pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut salah satunya karena strategi penyidikan untuk percepatan penanganan perkara ini. Dia mengatakan pihak yang seharusnya menerima pemberitahuan pengalihan tahanan itu sudah diberikan.










