
Latar Belakang
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Keputusan ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyatakan hormat pada proses hukum yang dilakukan penyidik.
Fakta Penting
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR menghormati keputusan penyidik PMJ dan memercayai profesionalisme serta integritas penyidik dalam menangani kasus ini. “Selaku Ketua Komisi III, kami hormati keputusan penyidik PMJ yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dampak
Penetapan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka membuka peluang untuk klarifikasi lebih lanjut. Meski Komisi III menghormati proses hukum, hak angket legislatif tetap terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.












