Berita

**Komisi III DPR hormati penetapan Roy Suryo CS sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi: Hak angket tetap terbuka**

×

**Komisi III DPR hormati penetapan Roy Suryo CS sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi: Hak angket tetap terbuka**

Sebarkan artikel ini
**Komisi III DPR hormati penetapan Roy Suryo CS sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi: Hak angket tetap terbuka**
**Komisi III DPR hormati penetapan Roy Suryo CS sebagai tersangka kasus ijazah jokowi: Hak angket tetap terbuka**

Latar Belakang
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Keputusan ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyatakan hormat pada proses hukum yang dilakukan penyidik.
Fakta Penting
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR menghormati keputusan penyidik PMJ dan memercayai profesionalisme serta integritas penyidik dalam menangani kasus ini. “Selaku Ketua Komisi III, kami hormati keputusan penyidik PMJ yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dampak
Penetapan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka membuka peluang untuk klarifikasi lebih lanjut. Meski Komisi III menghormati proses hukum, hak angket legislatif tetap terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

[Judul pertama] Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan stok pangan menjelang Idul Fitri 1447 atau Lebaran 2026 aman. Ia pun meminta agar masyarakat tak pani membeli kebutuhan secara berlebihan. Andra Soni…