Berita

**Komisi III DPR dan Pemerintah Setop Revisi KUHAP, Bawa ke Paripurna**

×

**Komisi III DPR dan Pemerintah Setop Revisi KUHAP, Bawa ke Paripurna**

Sebarkan artikel ini
**Komisi III DPR dan Pemerintah Setop Revisi KUHAP, Bawa ke Paripurna**
**Komisi III DPR dan Pemerintah Setop revisi kuhap, Bawa ke Paripurna**

Latar Belakang
Komisi III DPR dan pemerintah telah meresmikan langkah penting dalam revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981, Kitab Undang-Undang hukum acara pidana (KUHAP). Setelah rapat pengambilan tingkat I, seluruh fraksi di Komisi III DPR sepakat membawa Revisi KUHAP (RKUHAP) ke paripurna. Keputusan ini ditetapkan dalam pertemuan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Fakta Penting
Rapat yang juga dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Eddy Hiariej, dimulai dengan laporan dari panitia kerja (panja) terkait pembahasan RKUHAP. Diskusi intensif dilanjutkan dengan pandangan dari fraksi-fraksi yang hadir, menunjukkan komitmen bersama untuk percepatan revisi KUHAP.
Dampak
Keputusan untuk membawa RKUHAP ke paripurna menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat finalisasi RUU dan memberikan dampak positif terhadap efisiensi hukum di negeri ini.
Penutup
Dengan sepakat membawa RKUHAP ke paripurna, Komisi III DPR dan pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat untuk mereformasi sistem hukum pidana. Keputusan ini tidak hanya menjadi tonggak penting dalam perjalanan legislatif, tetapi juga menjanjikan perbaikan yang signifikan dalam sistem peradilan negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *