
Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial dan akan mengenakan denda USD 33 juta atau sekitar Rp 550 miliar jika platform medsos tak membatasi anak mengakses layanan mereka. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan aturan dari Australia itu bisa menjadi acuan bagi Indonesia.
“Kami menghargai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan anak-anak, sekaligus menjadi acuan penting bagi negara lain dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di era teknologi,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).












