Berita

[judul 1]

×

[judul 1]

Sebarkan artikel ini
[judul 1]
[judul 1]

Seorang warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK melarang pengadilan menolak permohonan pengesahan nikah beda agama.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (7/11/2025), gugatan Anugrah teregistrasi dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Anugrah mengatakan UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya.

“Bahwa kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual karena ketidakjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda,” demikian isi gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *