
Seorang suami di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berinisial AS dilaporkan istrinya karena membawa kabur anak mereka. AS diduga membawa dan menyembunyikan bayi mereka yang masih berusia 5 bulan di rumah orang tuanya.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan istri AS, LI, melaporkan tindakan suaminya ke polisi melalui saluran 110 pada Senin (10/11/2025) malam. Dalam laporannya, LI mengaku tidak bisa menemui anaknya setelah dibawa kabur oleh suaminya. Dia mengatakan AS juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“(Pelapor) melaporkan bahwa saat ini pelapor tidak bisa menemui anaknya yang diduga disembunyikan oleh pihak keluarga suami pelapor dan terkadang juga terjadi KDRT,” kata Seala kepada wartawan, Rabu (12/11).












