
Latar Belakang
Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim, menilai revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai langkah adaptif. Dia menyebut revisi tersebut akan memperkuat Komnas HAM sebagai lembaga pengawas.
Fakta Penting
“Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” kata Ifdhal dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Dampak
Ifdhal juga menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Dia mengatakan, “Itu sama saja dengan melawan semangat zaman.”
Penutup
Dengan revisi ini, Komnas HAM diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas pengawasannya, sejalan dengan tren terkini dalam dunia Hak Asasi Manusia.












