Berita

Eks Ketua Kadin Cilegon dan Teman-Teman Dihukum 1,5 Tahun Penjara atas Minta Proyek Rp 5 Triliun

×

Eks Ketua Kadin Cilegon dan Teman-Teman Dihukum 1,5 Tahun Penjara atas Minta Proyek Rp 5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Eks Ketua Kadin Cilegon dan Teman-Teman Dihukum 1,5 Tahun Penjara atas Minta Proyek Rp 5 Triliun
Eks Ketua Kadin Cilegon dan Teman-Teman Dihukum 1,5 Tahun Penjara atas Minta proyek rp 5 triliun

Majelis hakim pengadilan negeri serang menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa kasus kadin cilegon minta proyek Rp 5 triliun. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim memutuskan kelima terdakwa terbukti melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Chengda Engineering selaku kontraktor utama pada proyek pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali.

Kelima terdakwa yakni, eks Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Isbatullah Alibasja dan Ismatullah, Ketua LSM BMPP Zul Basit, Ketua HNSI Rufaji. Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *