
Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap hakim untuk vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Namun, hakim menyatakan Syafei tidak terbukti menerima suap terkait perkara ini dan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menimbang bahwa atas hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum telah gagal membuktikan adanya aliran pencucian uang dari kasus suap dalam perkara a quo,” kata hakim anggota Andi Saputra saat membacakan vonis Syafei di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2206).
“Sedangkan Terdakwa M Syafei telah dapat membuktikan terbalik bahwa hartanya adalah bukan dari hasil pencucian uang, sehingga dakwaan kedua tidak terbukti,” imbuh hakim.












