
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dk PBB) mengesahkan resolusi yang menyerukan Iran untuk segera menghentikan serangannya terhadap negara-negara Teluk. DK PBB mengatakan bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional dan menimbulkan “ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.”
Resolusi DK PBB tersebut disahkan pada hari Rabu (11/3) waktu setempat dengan 13 negara menyatakan setuju dan dua negara abstain. Resolusi itu “menuntut penghentian segera semua serangan oleh Republik Islam Iran terhadap Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania.”










