Berita

Ditjen Imigrasi Perluas Cakupan, Bentuk 18 Kantor Baru di Seluruh Indonesia

×

Ditjen Imigrasi Perluas Cakupan, Bentuk 18 Kantor Baru di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ditjen Imigrasi Perluas Cakupan, Bentuk 18 Kantor Baru di Seluruh Indonesia
ditjen imigrasi Perluas Cakupan, Bentuk 18 Kantor Baru di Seluruh Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (wni) maupun warga negara asing (wna).

Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025. Pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *