
Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi usai melakukan pencurian di sebuah minimarket, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Modusnya, pelaku mencuri uang Rp 2,6 juta saat pura-pura menjadi pembeli.
“Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat dala keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (10/3) di sebuah minimarket di Jalan Soksi, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakbar. Pelaku memesan sejumlah barang dalam jumlah cukup banyak untuk membuat pegawai toko sibuk mengambil barang dari gudang.












