
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus phishing dengan modus operandi sms blast pembayaran e-tilang palsu. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang didapatkan detikcom, Senin (23/2/2026), pengungkapan kasus phishing ini bermula dari laporan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Desember 2025 lalu terkait beredarnya SMS berisi link phishing yang mengarahkan korban ke website e-tilang palsu. Kejaksaan Agung RI melaporkan telah beredar 11 link palsu yang menyerupai website resmi Kejaksaan serta lima nomor ponsel yang mengirimkan SMS tersebut.
Di saat yang bersamaan, Polri juga menerima laporan polisi di wilayah Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil patroli siber ditemukan ratusan tautan website phishing lainnya. Penyidik juga menemukan nomor-nomor ponsel lain yang digunakan pelaku untuk menyebarkan SMS blast.










