
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan substansi perlindungan karya jurnalistik dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta . Bob mengatakan setiap karya, termasuk karya jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi.
“Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan,” kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
“Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu,” sambungnya.












