
Lead: Polisi berhasil menangkap asisten rumah tangga (ART) perempuan berinisial YY (25) yang diduga membawa kabur anak balita majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berniat meminta tebusan Rp 10 juta untuk membayar utangnya.
Latar Belakang: Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB, saat kedua orang tua korban kembali dari bekerja di PT Nikomas Gemilang. Mereka tidak menemukan anaknya maupun pengasuh di rumah mereka di Perum BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin.
Fakta Penting: Kecurigaan muncul setelah mereka mengecek rekaman CCTV, yang menunjukkan bahwa anak balita tersebut dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan ojek online. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YY.
Dampak: Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan anak-anak yang dirawat oleh ART. Sejumlah LSM menyebut bahwa kasus serupa perlu ditangani lebih cepat untuk mencegah korban tambahan.
Penutup: Kasus ini menjadi reminder penting bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan siapa yang merawat anak-anak mereka. Sementara itu, polisi terus memroses pelaku untuk pengadilan lebih lanjut.












