
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari mantan buronan korupsi Riza Chalid, menjadi sorotan publik setelah jaksa menuntutnya 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Namun, Kerry menolak keras tuntutan tersebut, mengklaim bahwa semua saksi di persidangan telah menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Latar Belakang
Kerry, yang merupakan anak dari Riza Chalid, dituduh terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah. Namun, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kerry mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak mengakui fakta persidangan.
“Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan. Semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan bahwa saya tidak terlibat dalam perkara ini, ” ujar Kerry usai sidang.
Fakta Penting
Kerry mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki peran aktif dalam kasus korupsi tersebut. Ia juga menyebut bahwa sejumlah saksi yang dipanggil oleh jaksa telah memberikan keterangan yang mendukung tidak terlibatnya dirinya dalam perkara tersebut.
Sementara itu, jaksa menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, dengan alasan bahwa dirinya terlibat dalam penyelundupan minyak mentah dan penerimaan suap.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik karena melibatkan anak dari mantan buronan korupsi, namun juga karena menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam proses hukum di Indonesia. Apakah tuntutan jaksa ini adil, ataukah ada upaya pengesampingan fakta persidangan?
Penutup
Kerry mengajak semua pihak untuk memperhatikan fakta persidangan dan memberikan keadilan yang seharusnya. Dengan dituntut 18 tahun penjara, masa depannya pun menjadi taruhan. Kasus ini tidak hanya menjadi uji coba bagi sistem hukum Indonesia, namun juga menjadi refleksi tentang bagaimana keadilan dipelihara dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks.












