
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendukung usulan perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 34 UUD 1945.
Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menerima kunjungan anggota DPR Reike Diah Pitaloka bersama Ketua Pokja Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan dr Hetty Widiastuti di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/3). Pertemuan tersebut membahas perlindungan sosial bagi WBP.
“Ini sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2027).










