
Penangkapan Besar-Besaran Narkoba Dilakukan di Jakarta Timur
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan pemusnahan 34,2 kg narkoba jenis sabu, ekstasi, dan mephedrone atau party drug pada Selasa (17/3/2026). Aksi ini merupakan bagian dari tindak pidana narkotika periode Februari-Maret 2026.
Fakta Penting Pemusnahan Narkoba
Dari total 34,2 kg barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 27,7 kg adalah sabu yang diungkap dari 7 kasus. Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa 27.921,86 gram sabu disita, dengan 192 gram dipisahkan untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya, 27.729,86 gram, dimusnahkan di kompleks BNN, Jakarta Timur.
Dampak Sosial dan Politik
Pemusnahan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas perdagangan narkoba ilegal, termasuk sindikat internasional seperti dari Rusia. Aksi ini diharapkan mampu menekan penyebaran narkoba di Indonesia dan memberikan pesan keras kepada para pelaku.








