
KPK membongkar dugaan praktik pemerasan ke tiap perangkat daerah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Cilacap yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. KPK menduga praktik pemerasan itu dilakukan sejak 2025.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
“Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami, maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami,” lanjut Asep.






