
Latar Belakang
Kasus KDRT berujung pembunuhan di Blitar, Lebong, dan Asahan pada Februari 2026 menjadi cerminan meningkatnya kekerasan domestik di Indonesia. Dari 4.178 pengaduan pada 2024, angka ini melonjak menjadi 4.472 kasus tahun 2025, dengan femisida intim (pembunuhan terhadap pasangan perempuan) naik 43% menurut Komnas Perempuan.
Fakta Penting
Ketiga kasus ini mengungkap dinamika struktural patriarki pedesaan yang mengakar, di mana kemiskinan memperparah pengendalian atas istri hingga berujung fatal. Seiring dengan perspektif family criminology, KDRT sering meluas dari pasangan ke anak, seperti yang terjadi di Sukabumi baru-baru ini.
Dampak Sosial
Pola ini menegaskan bahwa KDRT bukan sekadar konflik individu, melainkan siklus keluarga yang memerlukan intervensi sistemik. Tragedi ini menjadi panggilan untuk mereformasi sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menegakkan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan domestik.
Penutup
Memutus siklus kejahatan femisida tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga masyarakat dan pemerintah. Dengan intervensi sistemik dan solidaritas, kita dapat mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.












