
Polisi Bandingkan 27 WNA Cina Terkait Penipuan Online ke Imigrasi
Polres Metro Bekasi menangkap 27 warga negara (WN) China terkait sindikat penipuan online yang beroperasi di Bandar Lampung. Dalam operasi ini, polisi menyerahkan WN China tersebut kepada imigrasi untuk dideportasi.
Latar Belakang
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkap bahwa pemeriksaan awal menunjukkan korban-korban penipuan adalah WNA Cina. Oleh karena itu, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk memproses deportasi terhadap para WNA tersebut.
Fakta Penting
– Lokasi Penangkapan: Bandar Lampung
– Jumlah Tersangka: 27 WNA Cina
– Tindakan: Dideportasi setelah koordinasi dengan pihak imigrasi
Dampak
Operasi ini menunjukkan komitmen keras pihak kepolisian dalam memberantas sindikat kriminal internasional. Deportasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku penipuan online untuk tidak melakukan kegiatan ilegal di Indonesia.
Penutup
Dengan langkah ini, Polres Metro Bekasi tidak hanya memberikan perlindungan kepada korban, tetapi juga menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan transnasional.












