
Polisi menangkap NW (43) yang beraksi mencuri barang dari sejumlah hotel bintang 5 di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi mengungkapkan kronologi aksi pencurian NW hingga akhirnya ditangkap.
Polisi mengungkapkan aksi pencurian NW dilakukan pada 10 Februari 2026 di salah satu hotel di Jl. Sudirman, lalu pada 24 Oktober 2025 di salah satu di Jl. Banteng Selatan, dan pada 8 Agustus 2025 di salah satu hotel di Jl. Sudirman.
“Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 di ruang rapat Candi Kalasan Lt. 2 Hotel Grand Sahid telah terjadi tindak pidana pencurian berupa tas ransel warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno 10 X Zoom warna biru, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo Ideapad Gaming 3i Geforce GTX warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300.000,” kata Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, kepada wartawan, Senin (16/2/2026).










