
Latar Belakang
Pemerintah Israel baru-baru ini menyetujui kebijakan kontroversial yang menetapkan tanah di Tepi Barat sebagai “properti negara”. Langkah ini langsung menuai kecaman keras dari negara-negara Arab, termasuk Mesir, Qatar, dan Yordania, yang menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan upaya aneksasi terhadap wilayah Palestina.
Fakta Penting
Kebijakan yang disetujui pada Ahad (15/2) malam ini menurut Kementerian Luar Negeri Israel bertujuan untuk “klarifikasi hak yang transparan dan menyeluruh” untuk menyelesaikan sengketa hukum. Namun, langkah ini dianggap sebagai upaya legal untuk memperkuat klaim Israel atas wilayah yang dikendalikan Otoritas Palestina.
Dampak
Kecaman internasional semakin memanas, dengan negara-negara Arab menegaskan bahwa langkah Israel ini melanggar resolusi PBB dan prinsip hukum internasional. Posisi Palestina semakin terancam, sementara ketegangan di Timur Tengah diprediksi akan semakin memburuk.
Penutup
Dengan kebijakan ini, Israel tidak hanya menghadapi kritik global, tetapi juga memperburuk konflik yang sudah lama merenggangkan kedamaian di kawasan tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah langkah ini akan membuka pintu untuk negosiasi damai atau justru memicu eskalasi lebih lanjut.










