
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang adanya sweeping rumah makan hingga sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan . Larangan itu akan mulai berlaku sejak awal puasa.
“Kebijakan ini sudah disampaikan sejak pengumuman beliau pada 14 Februari 2026, menjelang transisi dari perayaan Imlek ke Ramadan, dan akan diterapkan penuh begitu bulan puasa tiba,” Stafsus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).












