
Dua warga negara asing (WNA) diamankan Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) usai terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya merupakan WN China (ZS) dan WN Thailand (KS).
Dalam rilis yang diterima detikcom , Minggu (15/2/2026), operasi penindakan itu dilakukan di sebuah klub malam di Kuningan, Jaksel, Minggu (15/2) dini hari. Keduanya tengah bekerja di klub malam tersebut.
“Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS didapati melakukan aktivitas sebagai disc jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK),” keterangan Imigrasi Jaksel.












