
Latar Belakang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap AP (35), seorang pria mengenakan jaket ojek online yang diduga akan melakukan transaksi sabu di SPBU Mampang, Jakarta Selatan. Penangkapan ini terjadi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Fakta Penting
Penangkapan AP dilakukan pada Jumat (13/2) pukul 21.30 WIB di SPBU Mampang Prapatan oleh Subdit II dittipid narkoba bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa AP membawa 3 bungkus sabu yang diduga akan diperjualbelikan.
Dampak
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang terus dilawan oleh Polri. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kecurigaan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang merugikan masyarakat.












