
Satreskrim Polres Siak mengungkap kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial MA (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan, apalagi di wilayah gambut yang berisiko tinggi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Tidak ada alasan membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas, bukan hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah,” kata AKBP Sepuh dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).












