
Pengadilan Korsel Vonis Mantan Mendagri 7 Tahun Penjara
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada hari Kamis (12/2) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lee Sang-min. Vonis ini dijatuhkan atas perannya dalam upaya mantan Presiden Yoon Suk Yeol untuk memberlakukan darurat militer di negara itu pada Desember 2024.
Fakta Penting: Pemberontakan dan Sumpah Palsu
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Lee, 61 tahun, bersalah karena ikut serta dalam pemberontakan dengan menyampaikan instruksi kepada polisi dan pemadam kebakaran untuk memutus aliran listrik dan air ke media. Ia juga melakukan sumpah palsu dengan menyangkal telah melakukan tindakan tersebut selama proses pemakzulan Yoon, kata hakim.
Dampak dan Implikasi
“Penggunaan kekerasan fisik terhadap media yang mengkritik pemerintah, melemahkan oposisi publik terhadap pemberontakan, sehingga memudahkan rencana tersebut untuk berlanjut,” kata hakim Ryu Kyung-jin, dilansir kantor berita AFP, Kamis (12/2/2026). Vonis ini menandakan langkah keras pengadilan terhadap tindakan yang merugikan demokrasi dan kebebasan pers di Korsel.
Penutup: Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini menjadi perhatian internasional dan menunjukkan pentingnya akuntabilitas bagi para pejabat publik. Dengan vonis ini, Lee Sang-min harus mempertanggungjawabkan perannya dalam usaha memperkuat kekuasaan Yoon Suk Yeol melalui cara-cara yang kontroversial.


