
Latar Belakang
Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) menggelar audiensi dengan DPR RI untuk menuntut pengakuan status guru madrasah swasta sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka juga menuntut pencairan gaji dan tunjangan segera, yang saat ini hanya Rp 300 ribu per bulan dan kerap terlambat. Audiensi ini digelar di Ruang Abdul Muis, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026), dengan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati sebagai pemimpin sesi.
Fakta Penting
Guru madrasah swasta menghadapi ketidakpastian finansial akibat gaji yang rendah dan tidak terjamin. Mereka juga tidak dapat ikut dalam program PPPK seperti rekan-rekan di sekolah negeri, yang memberikan jaminan pensiun dan kenaikan pangkat. Dalam audiensi, PGM menekankan pentingnya pengakuan negara atas peran guru madrasah swasta dalam sistem pendidikan nasional.
Dampak
Permasalahan ini tidak hanya mempengaruhi guru madrasah swasta, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan di sektor swasta. Tanpa solusi yang cepat, banyak guru mungkin terpaksa meninggalkan profesi atau pindah ke sekolah negeri. PGM juga menyoroti ketimpangan upah antara guru swasta dan negeri, yang menjadi masalah struktural dalam sistem pendidikan Indonesia.
Penutup
Audiensi ini menandakan langkah awal dalam upaya mencari solusi untuk guru madrasah swasta. Namun, tantangan masih berada di depan. Bagaimana DPR RI dan pemerintah akan merespons tuntutan ini? masa depan pendidikan swasta dan ribuan guru yang bergantung pada upah mereka tergantung pada jawaban tersebut.












