
KPK Panggil Plt Gubernur-Sekda Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
KPK resmi memanggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekda Riau Syahrial Abdi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Peristiwa ini menambah ketegangan dalam investigasi yang berkaitan dengan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Latar Belakang
Kedua pejabat tersebut dipanggil karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP. Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi panggilan ini dan menyebutkan bahwa SF Hariyanto dan Syahrial Abdi akan memberikan keterangan sebagai saksi.
Fakta Penting
– Tanggal Panggilan: Rabu, 11 Februari 2026.
– Lembaga Pemanggil: KPK.
– Sasaran Panggilan: Plt Gubernur SF Hariyanto dan Sekda Syahrial Abdi.
– Tindak Pidana yang Dilaporkan: Dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP.
Dampak
Panggilan ini tidak hanya mengguncangkan dunia politik Riau, tetapi juga menambah tekanan pada proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat Riau menantikan kejelasan dalam kasus ini, terutama mengingat reputasi Abdul Wahid yang terkena imbas.
Penutup
Dengan panggilan ini, KPK menunjukkan komitmen untuk membersihkan korupsi di tingkat pemerintahan. Namun, pertanyaan tetap muncul: apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek tersebut, dan apakah ada oknum lain yang terlibat? Jawabannya akan menentukan masa depan politik Riau dan upaya anti-korupsi di Indonesia.












