Berita

“Eks Kadisbud Jakarta Terpaksa Menerima Hukuman 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPJ Fiktif”

×

“Eks Kadisbud Jakarta Terpaksa Menerima Hukuman 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPJ Fiktif”

Sebarkan artikel ini
“Eks kadisbud jakarta Terpaksa Menerima Hukuman 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi spj fiktif

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta periode 2020-2024, iwan henry wardhana, divonis 11 tahun penjara. Hakim menyatakan Iwan bersalah melakukan korupsi dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” imbuh hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *