
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta periode 2020-2024, iwan henry wardhana, divonis 11 tahun penjara. Hakim menyatakan Iwan bersalah melakukan korupsi dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025).
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” imbuh hakim.












