
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus ditempatkan sebagai upaya terakhir ( ultimum remedium ). MK menyatakan sanksi pidana dilakukan jika upaya sanksi administrasi hingga restorative justice tak terpenuhi.
Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah musisi, di antaranya Ariel NOAH, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari (BCL), Judika, hingga Armand Maulana.
MK mengabulkan gugatan Ariel dkk terkait pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Berikut isi pasal sebelum diubah:












