
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (dlh) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, dikutip detikcom, dalam amar putusan, Kamis (12/2/2026).
Wahyunoto juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider pidana penjara 6 bulan.












