
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal yang beroperasi di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Lima orang kami sudah lakukan penahanan dan saat ini sedang berproses,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Edy merinci, dari para tersangka termasuk wanita NS yang berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien. Dia seolah-olah menjadi dokter obgyn (Obstetri dan Ginekologi) yang paham terkait proses aborsi.












