
aplikasi m-paspor diutamakan untuk permohonan paspor baru dan penggantian dengan sistem antrean yang lebih tertib dan terjadwal. Namun, ada kondisi tertentu yang di mana pemohon tidak perlu daftar lewat M-Paspor.
Berdasarkan informasi Ditjen imigrasi, ada empat kategori pemohon paspor yang tidak perlu mendaftar online lewat M-Paspor, yaitu:
Mereka bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor melalui layanan prioritas. Namun, perlu diingat bahwa kuota layanan prioritas ini terbatas jadi pastikan datang lebih awal.












