
Latar Belakang
Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin menetapkan 3 oknum anggota TNI berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan tewasnya Prada HMN di barak Yon Arhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ini menandai peningkatan status dari 3 individu tersebut dari saksi menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Fakta Penting
Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman, mengungkap bahwa kasus ini terus mendapat perhatian khusus dari pihak Pomdam. Sejumlah bukti sedang dikumpulkan untuk memperkuat investigasi. “Untuk kasus kejadian yang di Arhanud itu sekarang 3 orang yang kemarin masih saksi sekarang sudah naik statusnya menjadi tersangka,” ujar Budi Wirman dilansir detikSulsel, Selasa (12/11/2025).
Dampak
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik di Sulsel, namun juga menimbulkan kontroversi atas profesionalisme TNI. Sejumlah pihak menuntut transparansi dalam penyelidikan serta hukuman yang setimpal bagi tersangka.
Penutup
Kehidupan militer yang seharusnya ditandai dengan disiplin dan profesionalisme kini terganggu oleh kasus ini. Bagaimana respons TNI dan pemerintah terhadap kasus ini akan menjadi indikator penting dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik.










