
Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Hal itu lantaran adanya konflik di Timur Tengah.
Dilansir detikBali , Selasa (10/3/2026), sebanyak 35 WNA yang terdampak pembatalan penerbangan akibat situasi di Timur Tengah serta memenuhi syarat administrasi kedaruratan mendapatkan pembebasan biaya overstay. Data ini terhitung sejak 28 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026.












